Jumat, 3 Oktober 2025 11:13:37

Nota Kesepahaman Antara Badan Nasional Pengelola Perbatasan Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pengawasan Pelayanan Publik Di Kawasan Perbatasan Negara Republik Indonesia

08 AGUSTUS 2025 129
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 29 APRIL 2025
Tanggal Pengundangan
Sumber
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM UMUM
Bahasa INDONESIA
Lokasi
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan 5
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

2171

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

21797

...

Seminggu

8492

...

Bulan Ini

853931

...

Tahun Ini

1801781

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH